Koreksi Pasal 29
PERMEN Nomor 17 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2015 tentang STATUTA INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI IMAM BONJOL PADANG
Teks Saat Ini
Persyaratan calon Wakil Rektor:
a. berstatus PNS;
b. beragama Islam dan berakhlak mulia;
c. berusia paling tinggi 60 (enam puluh) tahun;
d. lulusan program Doktor (S3);
e. memangku jabatan fungsional paling rendah Lektor Kepala;
f. pernah memangku jabatan tambahan sebagai pimpinan Institut setingkat Dekan/Direktur/Ketua Lembaga/Wakil Dekan/Wakil Direktur;
g. sehat jasmani dan rohani yang dibuktikan dengan surat keterangan dari dokter pemerintah;
h. tidak sedang menjalani hukuman disiplin tingkat sedang atau berat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
i. tidak sedang dipidana berdasarkan putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap;
j. bersedia dicalonkan menjadi Wakil Rektor secara tertulis;
k. menyerahkan pernyataan kesediaan bekerja sama dengan Rektor; dan
l. apabila terpilih sebagai Wakil Rektor bersedia mentaati ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
