Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 25

PERMEN Nomor 17 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2015 tentang STATUTA INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI IMAM BONJOL PADANG

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Rektor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1) huruf a merupakan pemimpin dalam menyelenggarakan Institut.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 25 — PERMEN Nomor 17 Tahun 2015 | Pasal.id