Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERMEN Nomor 17 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2015 tentang STATUTA INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI IMAM BONJOL PADANG

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Bendera Institut: a. bendera Institut berbentuk empat persegi panjang yang lebarnya dua pertiga dari panjangnya; b. bendera Institut berwarna dasar hijau tua (gradasi kode #277F31), melambangkan perjuangan menegakkan kebenaran dan pembangunan nasional; c. di tengah-tengah bendera Institut terpampang lambang Institut; dan d. di bawah lambang bertuliskan: IAIN IMAM BONJOL. (2) Bendera Fakultas dan Pascasarjana: a. bendera Fakultas dan Pascasarjana berbentuk empat persegi panjang yang lebarnya dua pertiga dari panjangnya; b. warna bendera Fakultas dan Pascasarjana serta maknanya adalah: 1. Fakultas Tarbiyah dan Keguruan berwarna hijau muda (gradasi kode #51FE65), melambangkan harapan masa depan; 2. Fakultas Syariah berwarna hitam (gradasi kode #000000), melambangkan keteguhan iman dan amal kebajikan; 3. Fakultas Dakwah dan Ilmu Komunikasi berwarna coklat muda (gradasi kode #B87D0B), melambangkan ajakan kepada kebenaran; 4. Fakultas Adab dan Humaniora berwarna kuning (gradasi kode #F3DF05), melambangkan kemuliaan dan komunikasi universal; 5. Fakultas Ushuluddin berwarna biru muda (gradasi kode #33D1F8), melambangkan kejernihan jiwa; 6. Pascasarjana berwarna merah tua (gradasi kode #A7091F), melambangkan semangat pengembangan ilmu dan kematangan intelektual; c. di tengah-tengah bendera Fakultas dan Pascasarjana terpampang lambang Institut; dan d. di bawah lambang Institut terdapat tulisan nama masing-masing Fakultas dan Pascasarjana.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 9 — PERMEN Nomor 17 Tahun 2015 | Pasal.id