Koreksi Pasal 9
PERMEN Nomor 17 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2015 tentang STATUTA INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI IMAM BONJOL PADANG
Teks Saat Ini
(1) Bendera Institut:
a. bendera Institut berbentuk empat persegi panjang yang lebarnya dua pertiga dari panjangnya;
b. bendera Institut berwarna dasar hijau tua (gradasi kode #277F31), melambangkan perjuangan menegakkan kebenaran dan pembangunan nasional;
c. di tengah-tengah bendera Institut terpampang lambang Institut;
dan
d. di bawah lambang bertuliskan: IAIN IMAM BONJOL.
(2) Bendera Fakultas dan Pascasarjana:
a. bendera Fakultas dan Pascasarjana berbentuk empat persegi panjang yang lebarnya dua pertiga dari panjangnya;
b. warna bendera Fakultas dan Pascasarjana serta maknanya adalah:
1. Fakultas Tarbiyah dan Keguruan berwarna hijau muda (gradasi kode #51FE65), melambangkan harapan masa depan;
2. Fakultas Syariah berwarna hitam (gradasi kode #000000), melambangkan keteguhan iman dan amal kebajikan;
3. Fakultas Dakwah dan Ilmu Komunikasi berwarna coklat muda (gradasi kode #B87D0B), melambangkan ajakan kepada kebenaran;
4. Fakultas Adab dan Humaniora berwarna kuning (gradasi kode #F3DF05), melambangkan kemuliaan dan komunikasi universal;
5. Fakultas Ushuluddin berwarna biru muda (gradasi kode #33D1F8), melambangkan kejernihan jiwa;
6. Pascasarjana berwarna merah tua (gradasi kode #A7091F), melambangkan semangat pengembangan ilmu dan kematangan intelektual;
c. di tengah-tengah bendera Fakultas dan Pascasarjana terpampang lambang Institut; dan
d. di bawah lambang Institut terdapat tulisan nama masing-masing Fakultas dan Pascasarjana.
Koreksi Anda
