Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor 17 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2015 tentang STATUTA INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI IMAM BONJOL PADANG
Teks Saat Ini
Institut mempunyai tujuan:
terwujudnya sarjana muslim yang berkarakter, berkualitas, kreatif;
mandiri, berkesadaran, dan bertanggung jawab.
Koreksi Anda
