Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERMEN Nomor 17 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2015 tentang STATUTA INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI IMAM BONJOL PADANG

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Institut mempunyai misi: a. menghasilkan sarjana yang beriman dan berbudaya, berilmu dan bermartabat, berjati diri dan bermoral, ahli dan rendah hati, teguh dan jujur, ulet dan bermanfaat; b. menghasilkan sarjana yang hidup dengan komitmen etis, berkarya dengan etos terpuji, memimpin dengan kecakapan, dan mengabdi dengan kejujuran; dan c. menghasilkan sarjana yang memiliki kesadaran dan tanggung jawab keilmuan, kemanusiaan, keislaman, dan keindonesiaan
Koreksi Anda