Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 17 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2015 tentang STATUTA INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI IMAM BONJOL PADANG
Teks Saat Ini
Visi Institut adalah menjadi Pusat Pengembangan Islam, Budaya, dan Ilmu Pengetahuan Berbasis Keumatan dan Kebangsaan.
Koreksi Anda
