Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 65

PERMEN Nomor 17 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2014 tentang STATUTA UNIVERSITAS ISLAM NEGERISYARIF HIDAYATULLAH JAKARTA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal Wakil Rektor, Dekan, Direktur, Wakil Dekan, Ketua Jurusan Sekretaris Jurusan, Kepala SPI, dan Sekretaris SPI berhalangan tidak tetap, Rektor dapat menunjuk pengganti sebagai pelaksana harian. (2) Dalam hal Wakil Rektor, Dekan, Direktur, Wakil Dekan, Ketua Jurusan dan Sekretaris Jurusan, Kepala SPI, dan Sekretaris SPI berhalangan tetap atau berhenti sebelum berakhir masa jabatannya, Rektor MENETAPKAN pengganti sebagai pejabat antar waktu sampai habis masa jabatannya. (3) Pengangkatan Wakil Rektor, Dekan, Direktur, Wakil Dekan, Ketua Jurusan, dan Sekretaris Jurusan, Kepala SPI, dan Sekretaris SPI antar waktu dilakukan oleh Rektor paling lambat 2 (dua) bulan setelah pejabat sebelumnya berhalangan tetap.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 65 — PERMEN Nomor 17 Tahun 2014 | Pasal.id