Koreksi Pasal 20
PERMEN Nomor 17 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2014 tentang STATUTA UNIVERSITAS ISLAM NEGERISYARIF HIDAYATULLAH JAKARTA
Teks Saat Ini
(1) Sidang Senat Terbuka dilakukan dalam rangka pelaksanaan wisuda,
dies natalis, pengukuhan Guru Besar, pengangkatan Doctor Honoris Causa, pidato tahunan Rektor dan pidato akhir masa jabatan Rektor.
(2) Sidang Senat Terbuka sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diselenggarakan sesuai dengan tradisi akademik.
(3) Sidang Senat Terbuka sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh Ketua Senat.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara dan tata tertib pelaksanaan Sidang Senat Terbuka ditetapkan oleh Rektor.
Koreksi Anda
