Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 64

PERMEN Nomor 17 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2014 tentang STATUTA UNIVERSITAS ISLAM NEGERISYARIF HIDAYATULLAH JAKARTA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Persyaratan calon Kepala Unit Pelaksana Teknis: a. berstatus PNS; b. beragama Islam dan berakhlak mulia; c. berusia paling tinggi 60 (enam puluh) tahun; d. lulusan paling rendah program Magister (S2); e. memiliki jabatan fungsional paling rendah Lektor; f. sehat jasmani dan rohani yang dibuktikan dengan surat keterangan dari dokter pemerintah; dan g. memiliki kemampuan manajerial dan kompetensi keahlian bidang yang dipimpinnya.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 64 — PERMEN Nomor 17 Tahun 2014 | Pasal.id