Koreksi Pasal 63
PERMEN Nomor 17 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2014 tentang STATUTA UNIVERSITAS ISLAM NEGERISYARIF HIDAYATULLAH JAKARTA
Teks Saat Ini
(1) Kepala Unit Pelaksana Teknis diangkat dan diberhentikan oleh Rektor.
(2) Masa jabatan Kepala Pusat Unit Pelaksana Teknis 4 (empat) tahun.
(3) Kepala Unit Pelaksana Teknis dapat diangkat kembali dengan ketentuan tidak boleh lebih dari dua kali masa jabatan berturut-turut.
Koreksi Anda
