Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 92

PERMEN Nomor 17 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2014 tentang STATUTA UNIVERSITAS ISLAM NEGERISYARIF HIDAYATULLAH JAKARTA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Universitas dapat mengembangkan Fakultas dan Jurusan sesuai dengan bidang ilmu. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengembangan Fakultas dan Jurusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur tersendiri dalam Peraturan Menteri Agama.
Koreksi Anda