Koreksi Pasal 109
PERMEN Nomor 17 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2014 tentang STATUTA UNIVERSITAS ISLAM NEGERISYARIF HIDAYATULLAH JAKARTA
Teks Saat Ini
(1) Laporan Keuangan Universitas diaudit oleh Satuan Pengawasan Internal.
(2) Rektor MENETAPKAN Satuan Pengawasan Internal.
(3) Apabila diperlukan, Direktur Jenderal dapat meminta dilakukannya pemeriksaan khusus.
Koreksi Anda
