Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 109

PERMEN Nomor 17 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2014 tentang STATUTA UNIVERSITAS ISLAM NEGERISYARIF HIDAYATULLAH JAKARTA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Laporan Keuangan Universitas diaudit oleh Satuan Pengawasan Internal. (2) Rektor MENETAPKAN Satuan Pengawasan Internal. (3) Apabila diperlukan, Direktur Jenderal dapat meminta dilakukannya pemeriksaan khusus.
Koreksi Anda