Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 106

PERMEN Nomor 17 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2014 tentang STATUTA UNIVERSITAS ISLAM NEGERISYARIF HIDAYATULLAH JAKARTA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Seluruh transaksi keuangan harus didukung oleh bukti transaksi yang handal dan disimpan di tempat yang aman. (2) Bendahara Universitas menyimpan seluruh bukti kekayaan Universitas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 106 — PERMEN Nomor 17 Tahun 2014 | Pasal.id