Koreksi Pasal 106
PERMEN Nomor 17 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2014 tentang STATUTA UNIVERSITAS ISLAM NEGERISYARIF HIDAYATULLAH JAKARTA
Teks Saat Ini
(1) Seluruh transaksi keuangan harus didukung oleh bukti transaksi yang handal dan disimpan di tempat yang aman.
(2) Bendahara Universitas menyimpan seluruh bukti kekayaan Universitas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Koreksi Anda
