Koreksi Pasal 91
PERMEN Nomor 17 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2014 tentang STATUTA UNIVERSITAS ISLAM NEGERISYARIF HIDAYATULLAH JAKARTA
Teks Saat Ini
(1) Permohonan izin penyelenggaraan Program Studi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui tahapan berikut:
a. Dekan membentuk tim untuk mengkaji kemungkinan pembukaan Program Studi berdasarkan persyaratan yang ditetapkan Direktur Jenderal;
b. hasil kajian tim pembentukan Program Studi baru berupa naskah akademik tentang usulan pembukaan Program Studi baru yang diajukan kepada Dekan;
c. Dekan mengajukan usulan pembukaan Program Studi kepada Rektor setelah mendapat persetujuan Senat Fakultas; dan
d. Rektor mengajukan permohonan izin kepada Direktur Jenderal setelah mendapat persetujuan Senat Universitas.
(3) Program Studi yang sudah mendapat izin penyelenggaraan oleh Direktur Jenderal dapat ditutup oleh Rektor sesudah mendapat pertimbangan Senat untuk selanjutnya dilaporkan kepada Direktur Jenderal.
(5) Penyelenggaraan Program Studi dapat dilakukan oleh Rektor selama masa akreditasi belum berakhir dan pelaporan Pangkalan Data Perguruan Tinggi masih diselenggarakan secara rutin.
(6) Izin penyelenggaraan Program Studi dapat dicabut oleh Direktur Jenderal apabila dinilai telah melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
