Koreksi Pasal 90
PERMEN Nomor 17 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2014 tentang STATUTA UNIVERSITAS ISLAM NEGERISYARIF HIDAYATULLAH JAKARTA
Teks Saat Ini
(1) Universitas dapat menyelenggarakan pendidikan akademik, profesi, dan/atau vokasi.
(2) Pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari:
a. program diploma pada pendidikan vokasi;
b. sarjana, magister, dan doktor pada pendidikan akademik; serta
c. spesialis dan/atau profesi pada pendidikan profesi.
Koreksi Anda
