Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 90

PERMEN Nomor 17 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2014 tentang STATUTA UNIVERSITAS ISLAM NEGERISYARIF HIDAYATULLAH JAKARTA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Universitas dapat menyelenggarakan pendidikan akademik, profesi, dan/atau vokasi. (2) Pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari: a. program diploma pada pendidikan vokasi; b. sarjana, magister, dan doktor pada pendidikan akademik; serta c. spesialis dan/atau profesi pada pendidikan profesi.
Koreksi Anda