Koreksi Pasal 59
PERMEN Nomor 17 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2014 tentang STATUTA UNIVERSITAS ISLAM NEGERISYARIF HIDAYATULLAH JAKARTA
Teks Saat Ini
(1) Ketua dan Sekretaris Lembaga diangkat dan diberhentikan oleh Rektor.
(2) Masa jabatan Ketua dan Sekretaris Lembaga adalah 4 (empat) tahun.
(3) Ketua dan Sekretaris Lembaga dapat diangkat kembali dengan ketentuan tidak boleh lebih dari dua kali masa jabatan berturut-turut.
Koreksi Anda
