Koreksi Pasal 17
PERMEN Nomor 17 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2014 tentang STATUTA UNIVERSITAS ISLAM NEGERISYARIF HIDAYATULLAH JAKARTA
Teks Saat Ini
(1) Bahasa pengantar perkuliahan menggunakan Bahasa INDONESIA.
(2) Pada kelas Internasional dapat menggunakan bahasa asing.
(3) Matrikulasi Bahasa INDONESIA diwajibkan bagi mahasiswa asing.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai Matrikulasi Bahasa INDONESIA sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan oleh Rektor.
Koreksi Anda
