Koreksi Pasal 114
PERMEN Nomor 17 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2014 tentang STATUTA UNIVERSITAS ISLAM NEGERISYARIF HIDAYATULLAH JAKARTA
Teks Saat Ini
Universitas wajib mengalokasikan beban untuk program tridharma perguruan tinggi dengan proporsi sesuai dengan kebijakan Universitas yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal.
Koreksi Anda
