Koreksi Pasal 102
PERMEN Nomor 17 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2014 tentang STATUTA UNIVERSITAS ISLAM NEGERISYARIF HIDAYATULLAH JAKARTA
Teks Saat Ini
(1) Rektor memegang kewenangan pengelolaan keuangan Universitas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Rektor menjalankan kewenangannya dalam pengelolaan keuangan Universitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) secara bertanggung jawab, transparan, dan akuntabel.
(3) Bendahara Universitas melaksanakan fungsi menerima, menyimpan, mengeluarkan, dan menyerahkan uang, barang, dan/atau surat berharga serta membukukannya sesuai dengan kebutuhan Universitas berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
