Koreksi Pasal 89
PERMEN Nomor 17 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2014 tentang STATUTA UNIVERSITAS ISLAM NEGERISYARIF HIDAYATULLAH JAKARTA
Teks Saat Ini
(1) Kurikulum setiap program studi pada Universitas dikembangkan dan ditetapkan oleh Fakultas/Sekolah Pascasarjana dengan mengacu Standar Nasional Pendidikan Tinggi dan Kerangka Kualifikasi Nasional INDONESIA (KKNI).
(2) Kurikulum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikembangkan dan dilaksanakan berdasarkan kompetensi sebagai berikut:
a. kompetensi utama;
b. kompetensi pendukung; dan
c. kompetensi lain.
(3) Kurikulum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilaksanakan setelah ditetapkan oleh Rektor.
Koreksi Anda
