Koreksi Pasal 58
PERMEN Nomor 17 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2014 tentang STATUTA UNIVERSITAS ISLAM NEGERISYARIF HIDAYATULLAH JAKARTA
Teks Saat Ini
Persyaratan calon Ketua dan calon Sekretaris Jurusan:
a. berstatus PNS;
b. beragama Islam dan berakhlak mulia;
c. berusia paling tinggi 60 (enam puluh) tahun;
d. lulusan paling rendah program Magister (S2);
e. memiliki jabatan fungsional paling rendah Lektor;
f. berlatar belakang pendidikan sesuai dengan jurusan yang terkait; dan
g. bersedia dicalonkan menjadi Ketua Jurusan atau Sekretaris Jurusan.
Koreksi Anda
