Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 57

PERMEN Nomor 17 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2014 tentang STATUTA UNIVERSITAS ISLAM NEGERISYARIF HIDAYATULLAH JAKARTA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Ketua dan Sekretaris Jurusan diangkat dan diberhentikan oleh Dekan, setelah mendapat pertimbangan Senat Fakultas. (2) Masa jabatan Ketua dan Sekretaris Jurusan masing-masing 4 (empat) tahun. (3) Ketua dan Sekretaris Jurusan dapat diangkat kembali dengan ketentuan tidak boleh lebih dari dua kali masa jabatan berturut-turut.
Koreksi Anda