Koreksi Pasal 119
PERMEN Nomor 17 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2014 tentang STATUTA UNIVERSITAS ISLAM NEGERISYARIF HIDAYATULLAH JAKARTA
Teks Saat Ini
(1) Bangunan yang digunakan oleh Universitas dan telah diserah terimakan oleh negara merupakan kekayaan negara yang dipisahkan.
(2) Bangunan milik Universitas yang tidak dipergunakan untuk kegiatan tridharma perguruan tinggi, dapat dialihkan pengelolaannya kepada pihak lain setelah memperoleh persetujuan Direktur Jenderal.
(3) Pengalihfungsian dan/atau pengelolaan bangunan yang bukan merupakan kekayaan negara yang dipisahkan dapat dilakukan setelah mendapatkan persetujuan Direktur Jenderal dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Penerimaan hasil pengalihfungsian bangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) merupakan pendapatan Universitas.
Koreksi Anda
