Koreksi Pasal 113
PERMEN Nomor 17 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2014 tentang STATUTA UNIVERSITAS ISLAM NEGERISYARIF HIDAYATULLAH JAKARTA
Teks Saat Ini
(1) Pendapatan Universitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 111 ayat
(1) dan ayat
(2) digunakan untuk membiayai beban operasional
Universitas berupa:
a. pemenuhan kepentingan peserta didik;
b. pelaksanaan tridharma perguruan tinggi;
c. peningkatan kualitas layanan pendidikan dan pengajaran; dan
d. penggunaan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(2) Penggunaan pendapatan Universitas sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dituangkan dalam RKT sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
