Koreksi Pasal 101
PERMEN Nomor 17 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2014 tentang STATUTA UNIVERSITAS ISLAM NEGERISYARIF HIDAYATULLAH JAKARTA
Teks Saat Ini
(1) Rektor dapat mengajukan dokumen pelaksanaan anggaran perubahan selama tahun berjalan jika:
a. terdapat perubahan asumsi pendapatan yang signifikan;
b. terdapat perubahan target kinerja; dan/atau
c. terdapat alokasi dana/program dan kegiatan dari Anggaran pendapatan dan Belanja Negara (APBN) perubahan atau anggaran pendapatan dan belanja daerah.
(2) Dokumen pelaksanaan anggaran perubahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mendapatkan persetujuan dari Direktur Jenderal.
Koreksi Anda
