Koreksi Pasal 88
PERMEN Nomor 17 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2014 tentang STATUTA UNIVERSITAS ISLAM NEGERISYARIF HIDAYATULLAH JAKARTA
Teks Saat Ini
Pendidikan merupakan proses terus menerus yang ditujukan untuk menghasilkan manusia terdidik melalui pembinaan dan peneladanan (uswah hasanah) serta pengayaan ilmu pengetahuan.
Pendidikan dimaksudkan untuk melahirkan manusia yang mampu tumbuh dan berkembang secara utuh dan menyeluruh, yang beriman dan bertakwa kepada Allah Subhanahu wa Ta'ala, menjunjung tinggi hak-hak asasi manusia, cinta tanah air, menguasai ilmu pengetahuan, agama, teknologi, dan seni, serta bersikap demokratis, dan memiliki tanggung jawab sosial yang berkeadilan. Hal ini sejalan dengan ayat-ayat al-Qur’an dan al-Hadis yang menyeru manusia agar berilmu, beriman, dan beramal salih serta berakhlak mulia. Dengan demikian, karakter utama pendidikan yang Islami adalah proses pendidikan yang mampu membentuk manusia yang memiliki kedalaman spiritual, keluhuran akhlak, keluasan ilmu dan kematangan profesi.
Koreksi Anda
