Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 56

PERMEN Nomor 17 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2014 tentang STATUTA UNIVERSITAS ISLAM NEGERISYARIF HIDAYATULLAH JAKARTA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemilihan calon Direktur Sekolah Pascasarjana dilaksanakan sebagai berikut: a. seleksi calon Direktur Sekolah Pascasarjana dilakukan oleh panitia pemilihan yang dibentuk oleh Rektor; b. seleksi calon Direktur Sekolah Pascasarjana terbuka untuk dosen Universitas; c. panitia pemilihan menyeleksi semua calon Direktur Sekolah Pascasarjana yang sudah terdaftar; dan d. panitia pemilihan mengajukan calon Direktur Sekolah Pascasarjana yang memenuhi syarat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Rektor untuk ditetapkan sebagai Direktur Sekolah Pascasarjana. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai pembentukan panitia pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a ditetapkan oleh Rektor.
Koreksi Anda