Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 55

PERMEN Nomor 17 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2014 tentang STATUTA UNIVERSITAS ISLAM NEGERISYARIF HIDAYATULLAH JAKARTA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Persyaratan calon Direktur Sekolah Pascasarjana: a. berstatus PNS; b. beragama Islam dan berakhlak mulia; c. berusia paling tinggi 60 (enam puluh) tahun; d. lulusan program Doktor (S3); e. memiliki jabatan fungsional Guru Besar; pernah memangku jabatan tambahan sebagai Wakil Rektor/Ketua Lembaga/atau jabatan sebagai pimpinan Universitas yang setara dengan jabatan tersebut, baik di dalam maupun di luar Universitas; sehat jasmani dan rohani yang dibuktikan dengan surat keterangan dari dokter pemerintah; bersedia dicalonkan/mencalonkan diri untuk menjadi Direktur Sekolah Pascasarjana; dan menyerahkan pernyataan tertulis meliputi: 1. visi dan misi kepemimpinan; 2. program peningkatan mutu Sekolah Pascasarjana selama 4 (empat) tahun ke depan, meliputi: a) peningkatan kreativitas, prestasi, dan akhlak mulia mahasiswa; b) penciptaan suasana lingkungan kampus yang asri, keagamaan, dan ilmiah; c) peningkatan kualitas dosen dan staf; serta d) pelaksanaan efektivitas, efisiensi, transparansi, dan akuntabilitas program.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 55 — PERMEN Nomor 17 Tahun 2014 | Pasal.id