Koreksi Pasal 55
PERMEN Nomor 17 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2014 tentang STATUTA UNIVERSITAS ISLAM NEGERISYARIF HIDAYATULLAH JAKARTA
Teks Saat Ini
Persyaratan calon Direktur Sekolah Pascasarjana:
a. berstatus PNS;
b. beragama Islam dan berakhlak mulia;
c. berusia paling tinggi 60 (enam puluh) tahun;
d. lulusan program Doktor (S3);
e. memiliki jabatan fungsional Guru Besar;
pernah memangku jabatan tambahan sebagai Wakil Rektor/Ketua Lembaga/atau jabatan sebagai pimpinan Universitas yang setara dengan jabatan tersebut, baik di dalam maupun di luar Universitas;
sehat jasmani dan rohani yang dibuktikan dengan surat keterangan dari dokter pemerintah;
bersedia dicalonkan/mencalonkan diri untuk menjadi Direktur Sekolah Pascasarjana; dan menyerahkan pernyataan tertulis meliputi:
1. visi dan misi kepemimpinan;
2. program peningkatan mutu Sekolah Pascasarjana selama 4 (empat) tahun ke depan, meliputi:
a) peningkatan kreativitas, prestasi, dan akhlak mulia mahasiswa;
b) penciptaan suasana lingkungan kampus yang asri, keagamaan, dan ilmiah;
c) peningkatan kualitas dosen dan staf; serta d) pelaksanaan efektivitas, efisiensi, transparansi, dan akuntabilitas program.
Koreksi Anda
