Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 54

PERMEN Nomor 17 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2014 tentang STATUTA UNIVERSITAS ISLAM NEGERISYARIF HIDAYATULLAH JAKARTA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Direktur Sekolah Pascasarjana diangkat dan diberhentikan oleh Rektor setelah mendapat pertimbangan Senat. (2) Masa jabatan Direktur Sekolah Pascasarjana adalah 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali dengan ketentuan tidak boleh lebih dari dua kali masa jabatan berturut-turut.
Koreksi Anda