Koreksi Pasal 54
PERMEN Nomor 17 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2014 tentang STATUTA UNIVERSITAS ISLAM NEGERISYARIF HIDAYATULLAH JAKARTA
Teks Saat Ini
(1) Direktur Sekolah Pascasarjana diangkat dan diberhentikan oleh Rektor setelah mendapat pertimbangan Senat.
(2) Masa jabatan Direktur Sekolah Pascasarjana adalah 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali dengan ketentuan tidak boleh lebih dari dua kali masa jabatan berturut-turut.
Koreksi Anda
