Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

PERMEN Nomor 17 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2014 tentang STATUTA UNIVERSITAS ISLAM NEGERISYARIF HIDAYATULLAH JAKARTA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Warga negara asing dapat diterima menjadi mahasiswa Universitas setelah memenuhi persyaratan dan prosedur yang ditetapkan sesuai ketentuan yang berlaku. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai penerimaan Mahasiswa warga negara asing sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Rektor.
Koreksi Anda