Koreksi Pasal 15
PERMEN Nomor 17 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2014 tentang STATUTA UNIVERSITAS ISLAM NEGERISYARIF HIDAYATULLAH JAKARTA
Teks Saat Ini
(1) Warga negara asing dapat diterima menjadi mahasiswa Universitas setelah memenuhi persyaratan dan prosedur yang ditetapkan sesuai ketentuan yang berlaku.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai penerimaan Mahasiswa warga negara asing sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Rektor.
Koreksi Anda
