Koreksi Pasal 116
PERMEN Nomor 17 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2014 tentang STATUTA UNIVERSITAS ISLAM NEGERISYARIF HIDAYATULLAH JAKARTA
Teks Saat Ini
(1) Pengelolaan kekayaan Universitas dilaksanakan untuk mencapai tujuan Universitas.
(2) Pengelolaan kekayaan Universitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikelola secara otonom, wajar, tertib, efisien, efektif, transparan,
akuntabel, dan taat pada ketentuan peraturan perundang- undangan.
(3) Pengelolaan kekayaan Universitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dijalankan dengan memenuhi prinsip-prinsip pengendalian internal yang baik.
Koreksi Anda
