Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 111

PERMEN Nomor 17 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2014 tentang STATUTA UNIVERSITAS ISLAM NEGERISYARIF HIDAYATULLAH JAKARTA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah menyediakan dana untuk penyelenggaraan pendidikan tinggi oleh Universitas yang dialokasikan dalam APBN. (2) Selain yang disediakan dari APBN sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pendapatan Universitas juga dapat berasal dari: a. masyarakat; b. biaya pendidikan; c. pendapatan dari badan/satuan usaha Universitas; d. kerjasama tridharma perguruan tinggi; e. pengelolaan kekayaan negara yang diberikan oleh pemerintah dan pemerintah daerah untuk kepentingan pengembangan pendidikan tinggi; dan/atau f. sumber lain yang sah. (3) Pendapatan Universitas dari sumber dana sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan penghasilan Universitas yang dikelola secara otonom, transparan, dan akuntabel. (4) Pendapatan Universitas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bukan merupakan penerimaan negara bukan pajak. (5) Pendapatan Universitas berupa biaya pendidikan ditentukan berdasarkan standar satuan biaya operasional menurut ketentuan peraturan perundang-undangan dengan memperhatikan kemampuan Mahasiswa, orangtua Mahasiswa, atau pihak lain yang membiayainya. (6) Pendapatan Universitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dikelompokkan berdasarkan jenisnya yaitu: a. pendapatan tidak terikat; dan b. pendapatan terikat. (7) Selain pendapatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) Universitas dapat menerima pendapatan melalui APBN.
Koreksi Anda