Koreksi Pasal 51
PERMEN Nomor 17 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2014 tentang STATUTA UNIVERSITAS ISLAM NEGERISYARIF HIDAYATULLAH JAKARTA
Teks Saat Ini
(1) Pemilihan calon Wakil Dekan dilakukan oleh Senat Fakultas dengan mempertimbangkan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50.
(2) Masa jabatan Wakil Dekan mengikuti masa jabatan Dekan.
(3) Penetapan Wakil Dekan dilakukan oleh Rektor paling lambat 2 (dua) bulan setelah pelantikan Dekan.
(4) Wakil Dekan dapat dipilih kembali untuk masa jabatan berikutnya dengan ketentuan tidak boleh lebih dari dua kali masa jabatan berturut-turut.
Koreksi Anda
