Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 50

PERMEN Nomor 17 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2014 tentang STATUTA UNIVERSITAS ISLAM NEGERISYARIF HIDAYATULLAH JAKARTA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Persyaratan calon Wakil Dekan: a. berstatus PNS; b. beragama Islam dan berakhlak mulia; c. berusia paling tinggi 60 (enam puluh) tahun; d. lulusan program Doktor (S3); e. memiliki jabatan fungsional paling rendah Lektor Kepala; f. pernah memangku jabatan tambahan sebagai Wakil Rektor/Ketua Lembaga/Kepala Pusat/Wakil Dekan/Ketua Jurusan atau jabatan yang setara; g. sehat jasmani dan rohani yang dibuktikan dengan surat keterangan dari dokter pemerintah; dan h. bersedia dicalonkan/mencalonkan diri untuk menjadi Wakil Dekan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 50 — PERMEN Nomor 17 Tahun 2014 | Pasal.id