Koreksi Pasal 49
PERMEN Nomor 17 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2014 tentang STATUTA UNIVERSITAS ISLAM NEGERISYARIF HIDAYATULLAH JAKARTA
Teks Saat Ini
Pemilihan calon Dekan dilaksanakan sebagai berikut:
a. seleksi calon Dekan dilakukan oleh panitia pemilihan yang dibentuk oleh Rektor;
b. seleksi calon Dekan terbuka untuk dosen Universitas maupun dosen Perguruan Tinggi Agama Islam Negeri di luar Universitas yang memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48;
c. panitia pemilihan menyeleksi semua calon Dekan yang sudah terdaftar;
dan
d. panitia pemilihan mengajukan calon dekan yang memenuhi syarat kepada Rektor untuk ditetapkan sebagai Dekan.
Koreksi Anda
