Koreksi Pasal 12
PERMEN Nomor 17 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2014 tentang STATUTA UNIVERSITAS ISLAM NEGERISYARIF HIDAYATULLAH JAKARTA
Teks Saat Ini
(1) Otonomi keilmuan merupakan kemandirian dan kebebasan suatu cabang ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni yang melekat pada kekhasan atau keunikan tersebut, menemukan, dan/atau mempertahankan kebenaran menurut keilmuannya untuk menjamin pertumbuhan ilmu secara berkelanjutan.
(2) Otonomi keilmuan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) wajib dikembangkan Universitas sebagai wujud keteladanan, untuk membangun profesionalitas, kemandirian berpikir dan bertindak, serta dapat dipertanggungjawabkan secara akademik.
(3) Otonomi keilmuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan otonomi sivitas akademika pada suatu cabang ilmu pengetahuan, teknologi, dan/atau seni dalam menemukan, mengembangkan, mengungkapkan, dan/atau mempertahankan kebenaran ilmiah menurut kaidah, metode ilmiah, dan budaya akademis.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai otonomi keilmuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Rektor.
Koreksi Anda
