Koreksi Pasal 85
PERMEN Nomor 17 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2014 tentang STATUTA UNIVERSITAS ISLAM NEGERISYARIF HIDAYATULLAH JAKARTA
Teks Saat Ini
(1) Administrasi akademik menyelenggarakan pelayanan teknis dan
administratif dari sejak penerimaan mahasiswa baru, penyelenggaraan perkuliahan sampai penerimaan ijazah dan pelaporan.
(2) Sarana administrasi akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menggunakan sistem administrasi perguruan tinggi yang prima, efektif, efisien, akurat, dan memuaskan.
Koreksi Anda
