Koreksi Pasal 83
PERMEN Nomor 17 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2014 tentang STATUTA UNIVERSITAS ISLAM NEGERISYARIF HIDAYATULLAH JAKARTA
Teks Saat Ini
(1) Rektor menyusun program kerja tahunan berdasarkan Renstra Universitas.
(2) Penyusunan program kerja tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) melibatkan kerja di lingkungan Universitas.
Koreksi Anda
