Koreksi Pasal 81
PERMEN Nomor 17 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2014 tentang STATUTA UNIVERSITAS ISLAM NEGERISYARIF HIDAYATULLAH JAKARTA
Teks Saat Ini
Dekan, Direktur Sekolah Pascasarjana, dan Kepala Lembaga menyampaikan laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80 ayat (1) huruf e kepada Rektor dengan tembusan kepada Kepala Biro Administrasi Umum, Perencanaan, dan Keuangan.
Koreksi Anda
