Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 81

PERMEN Nomor 17 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2014 tentang STATUTA UNIVERSITAS ISLAM NEGERISYARIF HIDAYATULLAH JAKARTA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dekan, Direktur Sekolah Pascasarjana, dan Kepala Lembaga menyampaikan laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80 ayat (1) huruf e kepada Rektor dengan tembusan kepada Kepala Biro Administrasi Umum, Perencanaan, dan Keuangan.
Koreksi Anda