Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 79

PERMEN Nomor 17 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2014 tentang STATUTA UNIVERSITAS ISLAM NEGERISYARIF HIDAYATULLAH JAKARTA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengawasan terhadap penyelenggaraan kegiatan nonakademik dilakukan Dewan Pengawas dan SPI. (2) Rektor melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap penyelenggaraan kegiatan nonakademik bersama pimpinan Universitas lainnya.
Koreksi Anda