Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 76

PERMEN Nomor 17 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2014 tentang STATUTA UNIVERSITAS ISLAM NEGERISYARIF HIDAYATULLAH JAKARTA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Rektor dapat membentuk Dewan Kehormatan. (2) Keanggotaan Dewan Kehormatan paling banyak 7 (tujuh) orang yang terdiri dari: a. perwakilan Guru Besar; b. perwakilan dosen rumpun ilmu; dan c. perwakilan tenaga kependidikan. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai Dewan Kehormatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Rektor.
Koreksi Anda