Koreksi Pasal 76
PERMEN Nomor 17 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2014 tentang STATUTA UNIVERSITAS ISLAM NEGERISYARIF HIDAYATULLAH JAKARTA
Teks Saat Ini
(1) Rektor dapat membentuk Dewan Kehormatan.
(2) Keanggotaan Dewan Kehormatan paling banyak 7 (tujuh) orang yang terdiri dari:
a. perwakilan Guru Besar;
b. perwakilan dosen rumpun ilmu; dan
c. perwakilan tenaga kependidikan.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai Dewan Kehormatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Rektor.
Koreksi Anda
