Koreksi Pasal 75
PERMEN Nomor 17 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2014 tentang STATUTA UNIVERSITAS ISLAM NEGERISYARIF HIDAYATULLAH JAKARTA
Teks Saat Ini
(1) Orang tua mahasiswa dapat membentuk forum orang tua mahasiswa.
(2) Forum orang tua mahasiswa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dibentuk pada tingkat fakultas dan/atau tingkat Universitas.
(3) Forum orang tua mahasiswa dibentuk dengan tujuan membantu Universitas dalam peningkatan mutu dan daya saing lulusan.
(4) Hubungan kerja forum orang tua mahasiswa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ketentuan lain yang menyangkut organisasi forum orang tua mahasiswa disusun sendiri oleh orang tua mahasiswa dalam suatu musyawarah orang tua mahasiswa.
(5) Kepengurusan forum orang tua mahasiswa tingkat fakultas disahkan oleh dekan dan pada tingkat Universitas disahkan oleh Rektor.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai forum orang tua mahasiswa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Rektor.
Koreksi Anda
