Koreksi Pasal 70
PERMEN Nomor 17 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2014 tentang STATUTA UNIVERSITAS ISLAM NEGERISYARIF HIDAYATULLAH JAKARTA
Teks Saat Ini
(1) Konsorsium keilmuan terdiri atas dosen dan peneliti.
(2) Konsorsium keilmuan disesuaikan dengan bidang kajian Universitas.
(3) Jumlah dan jenis konsorsium keilmuan dapat ditambah sesuai dengan perkembangan Universitas.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai Konsorsium keilmuan ditetapkan Rektor.
Koreksi Anda
