Koreksi Pasal 68
PERMEN Nomor 17 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2014 tentang STATUTA UNIVERSITAS ISLAM NEGERISYARIF HIDAYATULLAH JAKARTA
Teks Saat Ini
(1) Hak dan kewajiban serta pembinaan karir fungsional Dosen tetap nonPNS Universitas disetarakan dengan Dosen pegawai negeri sipil.
(2) Posisi jabatan yang bersifat karir diutamakan untuk dijabat oleh Tenaga Kependidikan yang memenuhi kualifikasi yang diperlukan.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai kualifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh Senat.
Koreksi Anda
