Koreksi Pasal 66
PERMEN Nomor 17 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2014 tentang STATUTA UNIVERSITAS ISLAM NEGERISYARIF HIDAYATULLAH JAKARTA
Teks Saat Ini
(1) Pegawai Universitas terdiri atas dosen dan tenaga kependidikan.
(2) Pegawai Universitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari:
a. PNS;
b. pegawai tetap nonPNS; dan
c. pegawai tidak tetap.
(3) Gaji PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, dibayar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Pegawai tetap nonPNS dan pegawai tidak tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dan huruf c ditetapkan oleh Rektor.
Koreksi Anda
