Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 45

PERMEN Nomor 17 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2014 tentang STATUTA UNIVERSITAS ISLAM NEGERISYARIF HIDAYATULLAH JAKARTA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Perangkat Rektor meliputi unsur: a. pelaksana akademik terdiri dari fakultas, jurusan, pascasarjana, lembaga, dan pusat; b. pelaksana administrasi terdiri dari biro dan bagian; c. penjaminan mutu; d. pelaksana kegiatan bisnis dan pengembangan; dan e. pelaksana pelayanan umum.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 45 — PERMEN Nomor 17 Tahun 2014 | Pasal.id