Koreksi Pasal 44
PERMEN Nomor 17 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2014 tentang STATUTA UNIVERSITAS ISLAM NEGERISYARIF HIDAYATULLAH JAKARTA
Teks Saat Ini
Persyaratan calon Sekretaris SPI:
a. berstatus PNS;
b. beragama Islam dan berakhlak mulia;
c. berusia paling tinggi 60 (enam puluh) tahun;
d. memiliki pangkat paling rendah Penata Muda Tingkat I (III/b);
e. sehat jasmani dan rohani yang dibuktikan dengan surat keterangan dari dokter pemerintah;
f. memiliki kemampuan manajerial;
g. memiliki integritas dan profesional; dan
h. memahami peraturan terkait pengelolaan Satuan Kerja BLU.
Koreksi Anda
