Koreksi Pasal 43
PERMEN Nomor 17 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2014 tentang STATUTA UNIVERSITAS ISLAM NEGERISYARIF HIDAYATULLAH JAKARTA
Teks Saat Ini
Persyaratan calon Kepala SPI:
a. berstatus PNS;
b. beragama Islam dan berakhlak mulia;
c. berusia paling tinggi 60 (enam puluh) tahun;
d. memiliki kompetensi keahlian sebagai auditor dan/atau akuntan bersertifikat;
e. memiliki pangkat paling rendah Penata Tingkat I (III/d);
f. sehat jasmani dan rohani yang dibuktikan dengan surat keterangan dari dokter pemerintah;
g. memiliki kemampuan manajerial;
h. memiliki integritas dan profesional; dan
i. memahami peraturan terkait pengelolaan Satuan Kerja BLU.
Koreksi Anda
