Koreksi Pasal 42
PERMEN Nomor 17 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2014 tentang STATUTA UNIVERSITAS ISLAM NEGERISYARIF HIDAYATULLAH JAKARTA
Teks Saat Ini
(1) SPI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1) huruf f ditetapkan oleh Rektor.
(2) SPI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh seorang kepala dan dibantu oleh seorang sekretaris yang diangkat dan diberhentikan oleh Rektor setelah mendapat pertimbangan Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (Baperjakat).
(3) Masa jabatan Kepala dan Sekretaris SPI adalah 4 (empat) tahun.
(4) Kepala dan Sekretaris SPI sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat diangkat kembali dengan ketentuan tidak boleh lebih dari dua kali masa jabatan berturut-turut.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai organisasi dan tata kerja SPI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Rektor.
Koreksi Anda
