Koreksi Pasal 41
PERMEN Nomor 17 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2014 tentang STATUTA UNIVERSITAS ISLAM NEGERISYARIF HIDAYATULLAH JAKARTA
Teks Saat Ini
(1) Dewan Pengawas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1) huruf e ditetapkan oleh Menteri.
(2) Dewan Pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berpedoman pada Peraturan Menteri Keuangan.
Koreksi Anda
